STUDI KASUS ETIKA PROFESI GURU MATEMATIKA: GURU MATEMATIKA PUKUL DAN BENTURKAN KEPALA
SISWANYA, PENYEBABNYA SEPELE
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan
adalah sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Menurut UU No 23
Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu cara untuk memperoleh pendidikan yaitu melalui sekolah. Di sekolah,
terjadi kegiatan belajar mengajar antara guru dan siswa. Guru sebagai pengganti
orang tua di rumah, menjadi panutan bagi siswa di sekolah. Sekolah
sebagai lembaga yang dirancang untuk pelajaran siswa yang berada di bawah
pengawasan guru, tempat bagi siswa untuk menuntut ilmu, guna mencerdaskan
generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan
penerus cita-cita perjuangan bangsa. Pembinaan dan perlindungan dalam rangka
menjamin fisik, mental, dan sosial secara utuh, selaras dan seimbang
membutuhkan pendidik yang baik dan cerdas . Namun dalam membentuk karakter
siswa yang baik tidaklah mudah, selain cerdas, seorang guru juga diharapkan
mampu menjadi teladan bagi orang yang didiknya (Anwar, 2017).
Oleh karena itu, tingkah laku guru harus sesuai
dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru, sebagaimana
yang telah diamanahkan oleh UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen, penetapan kode etik tersebut untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Salah
satu kode etik yang ditetapkan oleh PGRI yaitu, Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Namun
kenyataannya, perlakukan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa dengan tujuan
sebagai suatu tindakan pembinaan atau mendidik siswa untuk disiplin memang seringkali
tercermin adanya suatu kekerasan khususnya kekerasan fisik, yang mengakibatkan
siswa merasa sakit pada fisiknya.
Salah
satu kasus kekerasan antara guru dan siswa terjadi di Pangkalpinang pada tahun
2017 lalu, seorang guru Matematika melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan
dan pembenturan kepala kepada salah satu siswa yang bersikap kurang sopan terhadapnya,
siswa tersebut memanggil guru hanya dengan nama, tanpa panggilan “Pak”. Apa
yang telah dilakukan siswa tersebut memang salah, namun untuk memberikan efek
jera dan menegakkan disiplin tidak perlu menggunakan kekerasan. Padahal secara
jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
menyatakan bahwa fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu, pada UU Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai instrumen untuk menanggulangi
kekarasan terhadap anak. Hal tersebut menunjukan bahwa segala bentuk tindakan
atau perlakukan guru terhadap siswa yang memperlihatkan adanya suatu kekerasan
dengan maksud untuk membina atau mendidik adalah merupakan suatu cara yang
tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan apa yang telah
dipaparkan sebelumnya, peneliti tertarik untuk memilih kasus tersebut sebagai
bahan kajian yang nantinya akan dikaitkan dengan kode etik guru yang telah
ditetapkan oleh PGRI, mengenai pelanggaran kode etik apa saja yang telah
dilanggar oleh guru tersebut, sehingga nantinya diharapkan tidak terjadi lagi
kejadian serupa serta memberikan wawasan mengenai kode etik guru kepada
masyarakat luas.
II. METODE
Penelitian ini adalah penelitian yang besifat
kualitatif. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian
kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan
studi kasus (case study). Penelitian
ini memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang
mempelajarinya sebagai suatu kasus. Data studi kasus dapat diperoleh dari semua
pihak yang bersangkutan, dengan kata lain dalam studi ini dikumpulkan dari
berbagai sumber, Sumber yang dikumpulkan pada penelitian ini berasal dari
beberapa berita. (Nawawi, 2003: 1).
III.
HASIL
ANALISIS
3.1
Kode
Etik Profesi Guru
Kode etik guru telah diatur oleh UU No 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, pada bagian kesembilan organisasi profesi dan kode
etik, di pasal 42 dikatakan bahwa, organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan, salah satunya yaitu menetapkan dan menegakkan kode etik guru, dan
di pasal 43 dijelaskan bahwa pembentukan kode etik ini guna menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan. Kode etik tersebut berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU No 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),
sebagai organisasi profesi guru telah menetapkan kode etik guru. Pada pasal 6
ayat 1 disebutkan kode etik hubungan guru dengan peserta didik, yaitu:
a. Guru
berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak
atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i. Guru
menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru
tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasanalasan yang tidak
ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Dengan adanya
kode etik tersebut, diharapkan guru dapat mematuhinya.
3.2
Contoh
kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Guru
Judul
Berita: Guru Matematika Pukul dan Benturkan Kepala Siswa, Penyebabnya
Hal Sepele
Peristiwa kekerasan guru kepada murid kembali terjadi. Kali ini di
SMPN 10 Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung. Oknum guru
SMPN 10, MN diduga telah memukul salah satu siswanya, RHP (14) hingga harus
dirawat di rumah sakit.
Informasi dihimpun Bangka Pos Group, Rabu (11/10/2017) serta
kesaksian sejumlah sahabat atau teman korban aksi pemukulan yang dilakukan oleh
oknum guru yang mengajar mata pelajaran matematika tersebut bermula ketika
korban dengan sengaja mengejek guru tersebut, dengan langsung memangil namanya.
Korban ditampar dan dipukul serta dibenturkan kepala ke dinding. Ibu korban,
Nia mengaku tidak terima atas perlakuan oknum guru tersebut yang menyebabkan
anaknya harus dirawat di rumah sakit lantaran pingsan terkena pukulan. "Saya
juga sempat bawa anak saya ke pukesmas Air Itam dan mendapat oksigen. Karena
khawatir anak saya mengaku pusing kami membawanya ke RSUD Depati Hamzah. Saya
belum tahu apa masalah pastinya. Cuma, kalau misalnya karena anak saya nakal,
saya sebagai ibunya meminta maaf. Tapi, tidak semestinya anak saya dianiaya
seperti ini. Sebagai orang tua, saya tidak terima," tegas Nia.
Kawan korban membenarkan bahwa korban dipukul sang guru karena
memanggil nama guru tersebut. "Saat jam belajar olahraga, R lewat di depan
kelas pas pak guru, lalu mangil nama pak guru tuh, "Main". Sesudah
itu guru mencari siapa murid yang mangil namanya. Lalu R mengaku dia yang
memanggil, pas itulah langsung ditampar dan dipukul serta dibenturkan kepala ke
dinding," ucap teman korban.
Hal yang sama, juga diakui oleh sahabat korban lainnya yang
mengaku sempat meminta oknum guru tersebut, agar berhenti memukul korban. "Iya
saya lihat juga, mukulnya di belakang kelas 8B. Saya bilang sudah pak, masih
kecil. Jangan tampar lagi, sudah itu, siswa itu dibawa langsung ke
kantor," ucapnya.
Masih
Diklarifikasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Edison Taher ketika
dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pemukulan tersebut, lantaran guru
tersebut, sudah tidak bisa menahan emosi karena selama dua hari berturut-turut
diejek oleh muridnya. "Berdasarkan keterangan kepala sekolah, guru itu
sudah dua hari diejek oleh muridnya dengan memangil namanya langsung. Pas hari
kedua baru ketahuan, dan sepertinya emosinya tidak terkontrol sehingga
terjadilah pemukulan itu," ujar Edison.
Dikatakan Edison masih berdasarkan keterangan kepala sekolah,
murid tersebut, memang sedang dalam keadaan sakit yakni ada bisul di pantatnya
sehingga suhu badannya memang panas. "Setelah pemukulan, langsung dibawa
ke pukesmas ditemani kepala sekolah. Saat itu sudah tidak ada masalah. Tetapi
kemudian orang tuanya datang lagi sehingga dibawa ke rumah sakit. Kita lihat
seperti apa kondisinya. Apakah pusing karena akibat pemukulan atau akibat dari
bisul yang diderita si anak murid tersebut," ucap Edison.
Lebih lanjut Edison menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu
melakukan verifikasi terhadap kedua belah pihak. "Saya sudah sering
mewanti-wanti para guru apabila emosi hindari hukuman fisik. Bila perlu keluar
minta ganti guru lain yang mengajar. Tetapi mau bilang apalagi semua sudah
terjadi, sebab guru juga manusia. Yang jelas sanksi di ASN itu, ada ringan
sedang dan berat. Harapan kami sih hal ini, bisa diselesaikan secara
kekeluargaan, karena murid juga mau belajar sekolah dan sebagainya. Kita lihat
sajalah yang penting saat ini, kondisi anak itu, bagaimana dulu apakah sehat
dan sebagainya," ucap Edison.
3.3
Analisis
Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Berdasarkan kasus tersebut, tampak bahwa oknum guru tersebut
telah melanggar kode etik guru, dalam menyikapi kasus tersebut, KPAI pun turut angkat bicara, seperti yang dilansir oleh
merdeka.com, Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa
kasus tersebut sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekadar
ditampar, melainkan juga dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat
benturan tersebut, korban mengalami sakit di kepala. Apa yang dilakukan oleh
siswa tersebut memang kurang tepat, karena tidak sopan memanggil orang tua
dengan sebutan nama. Namun apa yang dilakukan oleh guru tersebut juga tidak
dapat dibenarkan, banyak cara yang dapat dilakukan untuk menegur siswa tanpa
harus menggunakan kekerasan.
Dengan melakukan kekerasan, itu
artinya guru tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun
2003 Bab 54 “ Guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang memberikan hukuman
fisik kepada anak-anak”. Selain melanggar UU Perlindungan anak, guru tersebut
telah melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh PGRI yang telah dijabarkan
sebelumnya, kode etik yang dilanggar yaitu, point
(e) secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. Dengan
melakukan kekerasan, guru tersebut merusak suasana belajar mengajar,
pembelajaran menjadi tidak menyenangkan karena aksi kekerasan tersebut
disaksikan oleh peserta didik lainnya dan menimbulkan ketakutan untuk belajar bersama
guru tersebut. Kode etik yang dilanggar selanjutnya yaitu, pada point
(f) Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih
sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas
kaidah pendidikan. Dari point (f)
tersebut, seharusnya guru memberikan rasa kasih sayang kepada peserta didik,
jika kasih sayang telah diberikan, maka diharapkan tidak ada lagi rasa untuk
memberikan kekerasan fisik sampai harus menyakiti peserta didik. Serta kode
etik pada point (g) juga turut
dilanggar oleh guru tersebut, point
(g) Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. Pada point (g) dikatakan bahwa seharusnya guru “mencegah”, bukan malah
“membuat” perkembangan negatif bagi peserta didik, dengan adanya kekerasan
fisik yang dilakukan, dapat mempengaruhi psikis dan memberikan trauma pada
peserta didik.
Meskipun
oknum guru tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak, serta beberapa kode
etik, namun kasus ini diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Seperti
yang dilansir oleh Merdeka.com dengan judul berita “Kasus Guru SMP Pukul Murid
di Pangkalpinang Berakhir Damai”, Kesepakatan
damai terjadi setelah sang guru, pihak sekolah, dinas pendidikan Pangkalpinang,
dan keluarga korban melakukan pertemuan tak lama setelah kejadian, bertempat di
SMPN 10 Pangkalpinang. Meskipun berakhir damai, upaya untuk meminimalisir
kejadian serupa harus tetap dilakukan, upaya yang dapat dilakukan antara lain,
meminta guru untuk betul-betul memahami kode etik dalam menjalankan profesinya,
serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran dengan memberikan sanksi yang
dapat menimbulkan efek jera.
IV.
PENUTUP
Dibuatnya
kode etik guru bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat
guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Dengan begitu, seharusnya guru
memegang teguh kode etik tersebut. Namun kenyataan berkata lain, masih terdapat
guru yang menyalahi aturan dan melanggar kode etik, meskipun tidak semua guru
bertindak seperti itu. Guru adalah panutan siswanya di sekolah, dan menjadi
orang tua bagi siswa di sekolah, tidak selayaknya jika seorang guru memberikan
contoh yang buruk terhadap anak didiknya, apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.
Kekerasan fisik yang dilakukan terhadap siswa hingga menimbulkan luka mungkin
akan sembuh dalam waktu yang cepat, namun menyisakan trauma bagi psikis siswa
tersebut dalam jangka waktu yang panjang. Untuk itu diperlukan kerja sama dari
berbagai pihak baik itu yang berada di lingkungan sekolah, maupun luar sekolah
untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, terutama dibutuhkan
kesadaran dari tiap-tiap guru mengenai kode etik dalam menjalankan
keprofesiannya, agar kasus serupa tidak lagi terulang.
V.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Adywinata. (2017). Tindak Pidana
Kekerasan Oleh Guru Terhadap Siswa di SMA Negeri 1 Makassar.
Hadari, Nawawi.
(2003). Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press,
Yogyakarta.
Sakti, B. P (2018). Etika dan Profesi
Guru SD di Tengah Perkembangan Zaman.
Kode Etik
Guru Indonesia : Persatuan Guru Republik Indonesia. http://new.pgri.or.id/wp-content/uploads/2017/05/Kode-Etik-Guru-Indonesia.pdf
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang
Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
No comments
Post a Comment