Sunday, March 29, 2020

STUDI KASUS ETIKA PROFESI GURU MATEMATIKA

STUDI KASUS ETIKA PROFESI GURU  MATEMATIKA: GURU MATEMATIKA PUKUL DAN BENTURKAN KEPALA SISWANYA, PENYEBABNYA SEPELE

I.     PENDAHULUAN
Pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Menurut UU No 23 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu cara untuk memperoleh pendidikan yaitu melalui sekolah. Di sekolah, terjadi kegiatan belajar mengajar antara guru dan siswa. Guru sebagai pengganti orang tua di rumah, menjadi panutan bagi siswa di sekolah. Sekolah sebagai lembaga yang dirancang untuk pelajaran siswa yang berada di bawah pengawasan guru, tempat bagi siswa untuk menuntut ilmu, guna mencerdaskan generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin fisik, mental, dan sosial secara utuh, selaras dan seimbang membutuhkan pendidik yang baik dan cerdas . Namun dalam membentuk karakter siswa yang baik tidaklah mudah, selain cerdas, seorang guru juga diharapkan mampu menjadi teladan bagi orang yang didiknya (Anwar, 2017).
Oleh karena itu, tingkah laku guru harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, penetapan kode etik tersebut untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Salah satu kode etik yang ditetapkan oleh PGRI yaitu, Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Namun kenyataannya, perlakukan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa dengan tujuan sebagai suatu tindakan pembinaan atau mendidik siswa untuk disiplin memang seringkali tercermin adanya suatu kekerasan khususnya kekerasan fisik, yang mengakibatkan siswa merasa sakit pada fisiknya.
Salah satu kasus kekerasan antara guru dan siswa terjadi di Pangkalpinang pada tahun 2017 lalu, seorang guru Matematika melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan dan pembenturan kepala kepada salah satu siswa yang bersikap kurang sopan terhadapnya, siswa tersebut memanggil guru hanya dengan nama, tanpa panggilan “Pak”. Apa yang telah dilakukan siswa tersebut memang salah, namun untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin tidak perlu menggunakan kekerasan. Padahal secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu, pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai instrumen untuk menanggulangi kekarasan terhadap anak. Hal tersebut menunjukan bahwa segala bentuk tindakan atau perlakukan guru terhadap siswa yang memperlihatkan adanya suatu kekerasan dengan maksud untuk membina atau mendidik adalah merupakan suatu cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan sebelumnya, peneliti tertarik untuk memilih kasus tersebut sebagai bahan kajian yang nantinya akan dikaitkan dengan kode etik guru yang telah ditetapkan oleh PGRI, mengenai pelanggaran kode etik apa saja yang telah dilanggar oleh guru tersebut, sehingga nantinya diharapkan tidak terjadi lagi kejadian serupa serta memberikan wawasan mengenai kode etik guru kepada masyarakat luas.

II.  METODE
Penelitian ini adalah penelitian yang besifat kualitatif. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus (case study). Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Data studi kasus dapat diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan kata lain dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber, Sumber yang dikumpulkan pada penelitian ini berasal dari beberapa berita. (Nawawi, 2003: 1).

III.    HASIL ANALISIS
3.1    Kode Etik Profesi Guru 
Kode etik guru telah diatur oleh UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pada bagian kesembilan organisasi profesi dan kode etik, di pasal 42 dikatakan bahwa, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan, salah satunya yaitu menetapkan dan menegakkan kode etik guru, dan di pasal 43 dijelaskan bahwa pembentukan kode etik ini guna menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Kode etik tersebut berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sebagai organisasi profesi guru telah menetapkan kode etik guru. Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan kode etik hubungan guru dengan peserta didik, yaitu:
a.    Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.    Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.    Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.    Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.     Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.    Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.    Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.      Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.      Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.    Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.      Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.    Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasanalasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.    Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.    Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Dengan adanya kode etik tersebut, diharapkan guru dapat mematuhinya.
3.2    Contoh kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Guru
Judul Berita: Guru Matematika Pukul dan Benturkan Kepala Siswa, Penyebabnya Hal Sepele
Peristiwa kekerasan guru kepada murid kembali terjadi. Kali ini di SMPN 10 Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung. Oknum guru SMPN 10, MN diduga telah memukul salah satu siswanya, RHP (14) hingga harus dirawat di rumah sakit.
Informasi dihimpun Bangka Pos Group, Rabu (11/10/2017) serta kesaksian sejumlah sahabat atau teman korban aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar mata pelajaran matematika tersebut bermula ketika korban dengan sengaja mengejek guru tersebut, dengan langsung memangil namanya. Korban ditampar dan dipukul serta dibenturkan kepala ke dinding. Ibu korban, Nia mengaku tidak terima atas perlakuan oknum guru tersebut yang menyebabkan anaknya harus dirawat di rumah sakit lantaran pingsan terkena pukulan. "Saya juga sempat bawa anak saya ke pukesmas Air Itam dan mendapat oksigen. Karena khawatir anak saya mengaku pusing kami membawanya ke RSUD Depati Hamzah. Saya belum tahu apa masalah pastinya. Cuma, kalau misalnya karena anak saya nakal, saya sebagai ibunya meminta maaf. Tapi, tidak semestinya anak saya dianiaya seperti ini. Sebagai orang tua, saya tidak terima," tegas Nia.
Kawan korban membenarkan bahwa korban dipukul sang guru karena memanggil nama guru tersebut. "Saat jam belajar olahraga, R lewat di depan kelas pas pak guru, lalu mangil nama pak guru tuh, "Main". Sesudah itu guru mencari siapa murid yang mangil namanya. Lalu R mengaku dia yang memanggil, pas itulah langsung ditampar dan dipukul serta dibenturkan kepala ke dinding," ucap teman korban.
Hal yang sama, juga diakui oleh sahabat korban lainnya yang mengaku sempat meminta oknum guru tersebut, agar berhenti memukul korban. "Iya saya lihat juga, mukulnya di belakang kelas 8B. Saya bilang sudah pak, masih kecil. Jangan tampar lagi, sudah itu, siswa itu dibawa langsung ke kantor," ucapnya.
Masih Diklarifikasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Edison Taher ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pemukulan tersebut, lantaran guru tersebut, sudah tidak bisa menahan emosi karena selama dua hari berturut-turut diejek oleh muridnya. "Berdasarkan keterangan kepala sekolah, guru itu sudah dua hari diejek oleh muridnya dengan memangil namanya langsung. Pas hari kedua baru ketahuan, dan sepertinya emosinya tidak terkontrol sehingga terjadilah pemukulan itu," ujar Edison.
Dikatakan Edison masih berdasarkan keterangan kepala sekolah, murid tersebut, memang sedang dalam keadaan sakit yakni ada bisul di pantatnya sehingga suhu badannya memang panas. "Setelah pemukulan, langsung dibawa ke pukesmas ditemani kepala sekolah. Saat itu sudah tidak ada masalah. Tetapi kemudian orang tuanya datang lagi sehingga dibawa ke rumah sakit. Kita lihat seperti apa kondisinya. Apakah pusing karena akibat pemukulan atau akibat dari bisul yang diderita si anak murid tersebut," ucap Edison.
Lebih lanjut Edison menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kedua belah pihak. "Saya sudah sering mewanti-wanti para guru apabila emosi hindari hukuman fisik. Bila perlu keluar minta ganti guru lain yang mengajar. Tetapi mau bilang apalagi semua sudah terjadi, sebab guru juga manusia. Yang jelas sanksi di ASN itu, ada ringan sedang dan berat. Harapan kami sih hal ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena murid juga mau belajar sekolah dan sebagainya. Kita lihat sajalah yang penting saat ini, kondisi anak itu, bagaimana dulu apakah sehat dan sebagainya," ucap Edison.

3.3    Analisis Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Berdasarkan kasus tersebut, tampak bahwa oknum guru tersebut telah melanggar kode etik guru, dalam menyikapi kasus tersebut, KPAI pun turut angkat bicara, seperti yang dilansir oleh merdeka.com, Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekadar ditampar, melainkan juga dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, korban mengalami sakit di kepala. Apa yang dilakukan oleh siswa tersebut memang kurang tepat, karena tidak sopan memanggil orang tua dengan sebutan nama. Namun apa yang dilakukan oleh guru tersebut juga tidak dapat dibenarkan, banyak cara yang dapat dilakukan untuk menegur siswa tanpa harus menggunakan kekerasan.
Dengan melakukan kekerasan, itu artinya guru tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2003 Bab 54 “ Guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang memberikan hukuman fisik kepada anak-anak”. Selain melanggar UU Perlindungan anak, guru tersebut telah melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh PGRI yang telah dijabarkan sebelumnya, kode etik yang dilanggar yaitu, point (e) secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. Dengan melakukan kekerasan, guru tersebut merusak suasana belajar mengajar, pembelajaran menjadi tidak menyenangkan karena aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh peserta didik lainnya dan menimbulkan ketakutan untuk belajar bersama guru tersebut. Kode etik yang dilanggar selanjutnya yaitu,  pada point (f) Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Dari point (f) tersebut, seharusnya guru memberikan rasa kasih sayang kepada peserta didik, jika kasih sayang telah diberikan, maka diharapkan tidak ada lagi rasa untuk memberikan kekerasan fisik sampai harus menyakiti peserta didik. Serta kode etik pada point (g) juga turut dilanggar oleh guru tersebut, point (g) Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. Pada point (g) dikatakan bahwa seharusnya guru “mencegah”, bukan malah “membuat” perkembangan negatif bagi peserta didik, dengan adanya kekerasan fisik yang dilakukan, dapat mempengaruhi psikis dan memberikan trauma pada peserta didik.
Meskipun oknum guru tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak, serta beberapa kode etik, namun kasus ini diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Seperti yang dilansir oleh Merdeka.com dengan judul berita “Kasus Guru SMP Pukul Murid di Pangkalpinang Berakhir Damai”, Kesepakatan damai terjadi setelah sang guru, pihak sekolah, dinas pendidikan Pangkalpinang, dan keluarga korban melakukan pertemuan tak lama setelah kejadian, bertempat di SMPN 10 Pangkalpinang. Meskipun berakhir damai, upaya untuk meminimalisir kejadian serupa harus tetap dilakukan, upaya yang dapat dilakukan antara lain, meminta guru untuk betul-betul memahami kode etik dalam menjalankan profesinya, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran dengan memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera.

IV.      PENUTUP
Dibuatnya kode etik guru bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Dengan begitu, seharusnya guru memegang teguh kode etik tersebut. Namun kenyataan berkata lain, masih terdapat guru yang menyalahi aturan dan melanggar kode etik, meskipun tidak semua guru bertindak seperti itu. Guru adalah panutan siswanya di sekolah, dan menjadi orang tua bagi siswa di sekolah, tidak selayaknya jika seorang guru memberikan contoh yang buruk terhadap anak didiknya, apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. Kekerasan fisik yang dilakukan terhadap siswa hingga menimbulkan luka mungkin akan sembuh dalam waktu yang cepat, namun menyisakan trauma bagi psikis siswa tersebut dalam jangka waktu yang panjang. Untuk itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak baik itu yang berada di lingkungan sekolah, maupun luar sekolah untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, terutama dibutuhkan kesadaran dari tiap-tiap guru mengenai kode etik dalam menjalankan keprofesiannya, agar kasus serupa tidak lagi terulang.

V.           DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Adywinata. (2017). Tindak Pidana Kekerasan Oleh Guru Terhadap Siswa di SMA Negeri 1 Makassar.
Hadari, Nawawi. (2003). Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Sakti, B. P (2018). Etika dan Profesi Guru SD di Tengah Perkembangan Zaman.
Kode Etik Guru Indonesia : Persatuan Guru Republik Indonesia. http://new.pgri.or.id/wp-content/uploads/2017/05/Kode-Etik-Guru-Indonesia.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen


Dapatkan filenya dengan klik Download

© SYARAH SANTIKA PABILA
Maira Gall